Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Tomang :
a. Memberikan layanan informasi kepada publik;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
d. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
f. Menyediaakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
h. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh atasan PPID.