PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Tomang :

a. Memberikan layanan informasi kepada publik;

b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

c. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

d.  Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

e.  Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

f.   Menyediaakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

g. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

h.  Membuat laporan pelayanan informasi; dan

Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh atasan PPID.