Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Struktur organisasi Kelurahan Tomang disusun berdasarkan regulasi yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, yang menempatkan Kelurahan sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan untuk menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung.

Berikut adalah uraian tugas dan fungsi (Tupoksi) setiap elemen dalam struktur organisasi Kelurahan Tomang:


1. Lurah

Lurah adalah pemimpin tertinggi di wilayah kelurahan yang bertanggung jawab langsung kepada Camat.

  • Tugas: Memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi jalannya pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Tomang.
  • Fungsi:
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
  • Penyelenggaraan pelayanan masyarakat (administrasi kependudukan, perizinan umum).
  • Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan (RT, RW, LMK, PKK, Karang Taruna).

2. Sekretaris Kelurahan (Sekel)

Sekel adalah unsur pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

  • Tugas: Memimpin sekretariat yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan dukungan teknis kepada seluruh unit di kelurahan.
  • Fungsi:
  • Pengelolaan urusan surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi.
  • Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan kantor.
  • Penyusunan rencana kerja, anggaran, dan laporan akuntabilitas kinerja kelurahan.

3. Seksi Pemerintahan

  • Tugas: Melaksanakan urusan pemerintahan, kependudukan, dan ketertiban umum di wilayah Tomang.
  • Fungsi:
  • Pelayanan administrasi kependudukan (KK, KTP, Surat Pindah).
  • Fasilitasi pelaksanaan pemilihan pengurus RT dan RW.
  • Pembinaan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat (Linmas).
  • Penyelenggaraan penegakan peraturan daerah (bekerja sama dengan Satpol PP).

4. Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)

  • Tugas: Melaksanakan koordinasi pembangunan fisik, pemeliharaan sarana prasarana, dan pengembangan ekonomi warga.
  • Fungsi:
  • Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan.
  • Pengawasan dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum (seperti perbaikan jalan lingkungan atau saluran air).
  • Pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif di Kelurahan Tomang.
  • Koordinasi penataan ruang dan kebersihan wilayah (PPSU).

5. Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

  • Tugas: Menyelenggarakan urusan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Fungsi:
  • Fasilitasi bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan.
  • Koordinasi program kesehatan masyarakat (seperti PSN, Posyandu, dan kerja sama dengan Pustu Tomang).
  • Pembinaan kerukunan umat beragama dan kegiatan kemasyarakatan.
  • Penguatan peran Kader Jumantik dan PKK dalam meningkatkan kualitas hidup warga.

6. Satuan Pelaksana (Satpel) / Unit Teknis Terkait

Biasanya terdapat koordinasi dengan unit sektoral seperti:

  • Satpol PP Kelurahan: Menjaga ketertiban umum dan penegakan Perda.
  • PPSU (Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum): Pasukan oranye yang bertugas menjaga kebersihan dan kelancaran saluran air di seluruh RW Kelurahan Tomang.